Home » , , » eKTP SEBAGAI KTP NASIONAL

eKTP SEBAGAI KTP NASIONAL


Pemutakhiran KTP Nasional dan kependudukan
Berbasis Sistem Informasi Management dan Manfaatnya.

( Sebuah Ide Pikiran untuk sumbangsih kepada bangsa dan negara )


KTP Nasional merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap penduduk di Negara ini, hal tersebut merupakan mutlak di miliki karena sebagai identitas individu yang bersangkutan dan juga sebagai identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa setiap orang yang telah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP dengan masa berlaku 5 tahun sekali dan yang bersangkutan harus melalukan registrasi ulang atau perpanjangan masa KTP tersebut. KTP bisa didapat dengan melakukan registrasi di kantor kelurahan dimana individu yang melakukan permohonan KTP berdomisili dan bila yang bersangkutan pindah domisili maka harus melakukan registrasi ulang di kantor kelurahan individu tersebut pindah.

Tentunya setelah memiliki KTP, setiap individu bisa memanfaatkannya sebagai bukti diri dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang memerlukan persyaratan adanya KTP tersebut entah untuk pendidikan, perbankan, melamar pekerjaan, dll.
Perkembangan jaman yang semakin maju juga harus di ikuti dengan perkembangan pemutakhiran tanda indentitas bagi setiap individu dalam sebuah Negara, begitu juga Indonesia, pemerintah juga harus melakukan pemutakhiran data kependudukan yang sudah tidak lagi melakukan proses pemutakhiran data kependudukan dengan cara-cara lama, dimana setiap data registrasi dan kependudukan di tiap daerah kabupaten/kotamadya tidak terintegrasi secara nasional.

Banyak Hal yang tejadi bila data identitas seorang penduduk ditiap daerah tersebut tidak terintegrasi secara nasional, yaitu diantaranya tidak validnya statistik data kependudukan nasional dan timbulnya KTP Ganda yang bisa di miliki individu yang sama dengan identitas yang sama atau pun malah yang tidak sama.

Kepemilikan KTP Ganda yang berbeda identitas mengarah kepada penipuan identitas sehingga akan membawa dampak tersendiri dan mempengaruhi bidang – bidang kehidupan lainnya yang mempersyaratkan adanya KTP didalamnya.

Saat ini Pemerintah sedang berusaha untuk menerapkan KTP Nasional bagi para penduduknya, sehingga di harapkan setiap penduduk hanya memiliki satu tanda identitas saja, dengan data – data elektronik yang tersimpan dalam satu database di tiap daerah, tentunya dengan demikian setiap individu diharapkan hanya memiliki satu identitas saja dan pemerintah juga mengharapkan adanya KTP Ganda.

Namun apakah dengan adanya KTP Nasional yang di terapkan pemerintah saat ini bisa mencegah adanya KTP Ganda ?, saya rasa tidak, kenapa karena pemuktahiran data kependudukan yang dilakukan pemerintah hanya memindahkan data penduduk yang tadinya tercatat di data buku registrasi kependudukan / form-form penduduk kedalam komputerisasi system informasi management.

Pemindahan Data kependudukan kedalam system database computer merupakan langkah yang sudah benar yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pemuktahiran data lalu menerbitkan KTP untuk setiap individu, tetapi tidak ada jaminan individu tersebut bisa melakukan perbuatan pembuatan KTP di wilayah lain dengan identitas yang berbeda. Apalagi saat ini data setiap wilayah baik tingkat nasional dan daerah belum terintegrasi dan tersinkronisasi secara baik.

Pemerintah sebaiknya melakukan langkah selanjutnya yaitu melakukan proses integrasi dan sinkronisasi data secara nasional dalam sebuah database nasional dan melakukan proses unifikasi dari data setiap individu dengan data fisik yang dimiliki individu tersebut yang di rekam di data nasional dan didalam KTP tersebut untuk mencirikan data unik dari setiap individu. Jadi didalam KTP tersebut tersimpan personal data setiap individu dan data fisik dari setiap individu.

Kenapa hal ini harus dilakukan ? karena bila data KTP Nasional didalamnya sudah tersimpan personal data dan data fisik individu, resiko kepemilikan KTP ganda bisa di minimalisir ataupun bisa ditekan sampai tidak adanya KTP ganda sama sekali karena data unik setiap individu adalah berbeda sehingga pemutakhiran data kependudukan secara Nasional bisa dikatakan valid 99%.

Apakah keuntungan tersebut hanya untuk pemerintah saja dalam memutakhiran data kependudukan secara Nasional ? tentunya tidak sebagai langkah awal bila system informasi kependudukan dilakukan dengan cara diatas, bidang – bidang lainya pun bisa memanfaatkan KTP Nasional yang dimiliki oleh setiap individu dengan lebih efektif dan efisien.

PENGITEGRASIAN DAN SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN

Saat ini Data kependudukan dari tiap individu tersimpan di data kependudukan catatan sipil di tiap – tiap propinsi. Namun data record dari tiap – tiap data individu tersebut tidak bisa di akses oleh wilayah lain, sehingga kalau hanya mengandalkan apa yang sekarang ini dilakukan pemerintah saja maka timbulnya KTP ganda dengan beda identitas tetap saja akan ada.
Seperti yang saya uraikan diatas, pemutakhiran data kependudukan saat ini ini secara komputerasi sudah tepat namun sebaiknya semua input data kependudukan dari tiap kelurahan / kantor desa tersimpan secara integral dalam satu Database Kependudukan Nasional dan bisa di akses oleh setiap kantor pemerintahan dan bagi pihak Swasta dengan batasan2 tertentu sesuai dengan kepentingannya masing – masing.
input database

Tentunya data – data tersebut harus memuat data yang lengkap dan valid dari individu yang memiliki KTP Nasional dan tiap – tiap individu karena data tersebut menerangkan identitas dirinya sehingga dapat menjadi referensi dari penggunaan KTP Nasional tersebut untuk berhubungan dengan pihak- pihak lainnya yang membutuhkan persyaratan KTP nasional tersebut. 

DATA UNIK KTP NASIONAL

Setiap individu yang memiliki KTP Nasional hanya boleh memiliki satu buah nomor penduduk saja sebagai data yang unik yang tidak sama dengan individu lainnya ( tentunya hal tersebut saat ini sudah dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ). Nomor tersebut adalah sebagai data akses yang bisa di manfaatkan oleh pihak – pihak lain yang membutuhkan keterangan lengkap mengenai data personal individu tersebut.
Lalu tentunya adanya Foto individu tersebut didalam yang tersimpan didata nasional dan tercetak di KTP Nasional tersebut ( tentunya ini sudah ada dan di implementasikan oleh pemerintah ).
Lalu selain data identitas, saya juga menguraikan mengenai data rekam fisik dari pemegang KTP Nasional tersebut, hal ini dikarenakan ada beberapa hal fisik manusia yang unik yang bisa dijadikan dasar seseorang individu yang berbeda dengan individu lainnya sehingga tidak bisa di palsukan, yaitu Sidik jari dan Retina Mata.
scan sidik jariscan mata

Kenapa harus ada dua fisik ciri tersebut ? Tentunya bila ada individu yang tidak memiliki salah satu dari kedua fisik tersebut, tetap ada satu yang bisa di lakukan perekaman data fisik dan keterangan tersendiri.
Kedua ciri fisik tersebut harus tersimpan bersama di dalam data kependudukan individu sebagai data yang unik. Kedua data tersebut bisa di dapat dari Alat Scanner yang di miliki oleh tiap – tiap kelurahan dan Kantor Desa.
Dari Ketiga data Unik tersebut yang tersimpan d Pusat Data Kependudukan Nasional maka seseorang individu hanya bisa membuat satu KTP Nasional saja dan tidak bisa membuat KTP lain di tempat yang lain, karena data unik dari sidik jari dan retina mata hanya ada satu saja dan valid, sehingga bila sudah ada di dalam database nasional, seseorang yang ingin membuat KTP lain dengan identitas yang berbeda tidak akan bisa.
Dengan demikian KTP Nasional tidak akan bisa digandakan karena seseorang yang ingin membuat KTP harus datang ke kantor kelurahan / Desa dan tidak boleh / Bisa di wakilkan, karena yang bersangkutan selain harus mengisi form, juga harus melakukan scan foto, sidik jari dan mata di kantor kelurahan/kantor desa tersebut, dengan demikian praktek – praktek percaloan pun bisa di minimalisir
Pemerintahan dapat menerbitkan KTP Baru berbentuk KTP dengan mengunakan kartu PVC smart card elektronik yang terdapat chip didalamnya yang memuat data-data unik dari individu yang memilikinya dan akan terakses ke database nasional bila ingin mengetahui keterangan individu tersebut ( dengan batasan – batasan tertentu ).

Contoh KTP :


KTP Elektronik Nasional

Kartu diatas hanya berbentuk layaknya kartu ATM yang sehari – hari kita gunakan.
Kenapa harus ada CHIP ? karena pemanfaatan KTP itu tadi bila di lakukan untuk keperluan dengan pihak – pihak lainnya, untuk melakukan validitas identitas diri bisa langsung di lakukan dengan pemanfaatan waktu yang cepat dan tidak berbelit - belit ( tentunya pihak tersebut harus mempunyai alat scanner chip ) dan Chip tersebut memuat Data unik yang akan mengakses ke data individu di Pusat Data Kependudukan Nasional.

APAKAH MAHAL UNTUK DI IMPLEMENTASIKAN ?

Pusat Data Nasional harus memiliki Infrastruktur Database yang mumpuni untuk menampung data-data tersebut dan Seperti yang saya uraikan Setiap Kelurahan dan Kantor Desa harus memiliki peralatan tersebut tentunya infrastruktur tersebut mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pengadaannya, namun tentunya bila pemutakhiran database ini dilakukan, COST pemerintah / Swasta untuk pemanfaatan data kependudukan tersebut di masa mendatang bisa lebih dikurangi dan lebih efesien.
Saya Bukan Ahli IT maupun penjual alat-alat IT, namun kalau kita mau menghitung peralatan tersebut bisa kita browse di internet, perhitungan di bawah ini hanyalah gambaran kasar saya saja : 

data infrastrukturPeralatan di Kelurahan :

1 buah Komputer 300 USD
1 buah Kamera Digital dan Tripod 200 USD
Untuk foto wajah dan mata
1 buah Alat Scanner Sidik Jari 150 USD
1 buah Software Scanner Mata 1000 USD
1 buah Alat pencetak Kartu 1800 USD
1 buah Alat Chip Reader/Writer 100 USD

Bila di estimasikan kurang lebih budget perkantor adalah Rp.40 Juta Rupiah, jadi kalo menurut data dari Departemen Dalam Negeri www.depdagri.go.id  bahwa Jumlah kelurahan dan Desa di Indonesia terdapat 73067 kantor maka total biaya yang di perlukan adalah kurang lebih 3 Trilyun Rupiah. Itu biaya untuk di kantor desa dan kelurahan akan tetapi bila pemerintah mempunyai purchaser yang bagus dan baik ( jauh dari Korupsi ) tentu akan bisa menekan biaya tersebut.
Biaya tersebut belum termasuk infrastruktur Data Base yang mungkin terdiri dari banyak peralatan Server, computer, dan software – software pendukung lainnya, sebagai gambaran saja salah satu web jejaring social di dunia meninvestasikan 100 juta USD untuk infrastrukturnya jadi kurang lebih di perlukan tambahan 1 Trilyun lagi untuk biaya infrastruktur Pusat Data Kependudukan Nasional.

ruang serverserver

Sehingga kalau kita jumlahkan keseluruhan biaya yang di perlukan untuk implementasikan Sistem Informasi Management dari Pusat Data Kependudukan Nasional adalah 4 Trilyun Rupiah. ( Sekali lagi ini adalah hitungan kasar saya, karena saya bukan ahli IT / Penjual Alat IT, harapan saya biaya tersebut masih bisa dikurangi kembali ). Lalu biaya Maintenance di estimasikan 10 % dari total investasi yaitu 400 Miliar pertahun.
Tentunya baik pengadaan Barang harus di lakukan melalui lelang terbuka dimana setiap pengajuan penawaran harga bisa di lihat secara terbuka sehingga setiap masyarakat bisa manyaksikan langsung informasi harga tertinggi dan harga terendah dari penawaran tersebut sehingga prinsip transparansi tetap ada jauh dari korupsi ( akan di uraikan dalam tulisan – tulisan selanjutnya ) dan harus ikuti oleh perusahaan dari dalam negeri.
Lalu untuk IT Maintenance juga di lakukan pelelangan terbuka di tiap – tiap kotamadya / Kabupaten, sehingga tiap – tiap Kotamadya dan kabupaten akan terdapat perusahaan – perusahaan local jasa maintenance dengan menyerap tenaga kerja yang ada di wilayah tersebut sehingga dapat membantu mengurangi jumlah tingkat pengangguran yang ada di wilayah kotamadya / kabupaten tersebut, tentunya untuk maintenance Pusat Data Kependudukan Nasional di lakukan oleh personil IT dari dalam institusi tersebut karena menyangkut terjaganya database dari pihak – pihak yang ingin menyalahgunakan data dan tidak bertanggung jawab ataupun ingin merusak database tersebut untuk kepentingan tersendiri.
Personil IT dalam pengelolaan Database Kependudukan harus berasal dari dalam negeri dan mempunyai kualifikasi dalam menjaga keamanan database dan menciptakan keamanan yang tangguh dalam menghadapi serangan – serangan yang kemungkinan timbul di masa depan.

 
MANFAAT KTP NASIONAL

Mungkin sebagian masyarakat akan berkata bahwa biaya 4 Trilyun tidak sesuai dengan manfaatnya, akan tetapi bila KTP hanya digunakan hanya untuk persyaratan saja memang hal itu hanyalah akan sia – sia akan tetapi bila KTP Nasional dengan basis Sistem Informasi Management seperti yang diuraikan diatas maka KTP NASIONAL bisa dimanfaatkan oleh banyak bidang kehidupan.
Beberapa diantaranya adalah :
  1. BIDANG POLITIK.

    Dalam perpolitikan Indonesia KTP Nasional bisa di jadikan sebagai data awal calon pemilih nasional oleh KPU dan juga dalam hal ini KTP Nasional bisa dijadikan sebagai tanda individu tersebut untuk melakukan registrasi pemilihan dan memilih salah satu calon dalam setiap TPS ( Tempat Pemungutan Suara ). 

    pemilu damaiDalam hal ini KPU harus memiliki program scanner tersendiri bagi setiap individu apakah sudah hadir terdaftar TPS atau belum, bila sudah maka bila yang bersangkutan melakukan kecurangan untuk memilih lagi ditempat lain data registrasi pemilih sudah tidak valid lagi karena hanya berlaku sekali saja. 

    Dengan Begitu Kekisruhan adanya kecurangan suara dalam pemilu / pilkada bisa di hindarkan karena tidak adanya pemilih ganda dalam pemilu / pilkada tersebut karena data pemilih yang terdaftar di KPU adalah benar – benar Valid dan sesuai statistik dari jumlah pemilih yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.

  2. BIDANG KEAMANAN DALAM NEGERI

    polisi
    Dalam Hal Kepolisian bisa melakukan akses ke pusat data kependudukan nasional dan memberikan tambahan informasi status pencarian ke dalam data individu yang di cari tersebut. Bila seseorang individu melakukan tindakan kriminal seperti kejahatan maupun penipuan maka kemana pun dia berpindah yang bersangkutan pasti akan memerlukan KTPnya untuk melakukan suatu kegiatan.

    Pada saat KTP yang bersangkutan dilakukan scan maka dimanapun ia berada, pasti akan segera ketahuan, dan individu tersebut tidaklah bisa membuat KTP baru karena scan mata dan sidik jarinya tidak akan bisa dipalsukan, bila tetap memaksakan diri maka ia akan segera ditangkap di kantor kelurahan / kantor desa setempat karena status data individu tersebut terdapat keterangan Dicari.

    Densus 88 antiteror
    Begitu pula dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, dimana setelah semua Warga Negara Indonesia sudah masuk datanya dalam Pusat Data Kependudukan Nasional maka di manapun warga Negara Indonesia tersebut berada dan dicurigai oleh kepolisian, kepolisian bisa langsung melacak keberadaan individu tersebut, karena memang KTP Nasional ini harus di miliki oleh setiap Warganegara Indonesia tanpa kecuali, dan bila ada individu yang tidak mau memiliki KTP Nasional ini maka haruslah menjadi pertanyaan tersendiri kenapa tidak mau memilikinya. Jadi Kepolisian dapat melakukan akses kedalam pusat Data Kependudukan Nasional dengan memberikan informasi kepada pengelola data untuk menambahkan status bahwa yang bersangkutan sedang di cari untuk dimintai keterangan.

  3. BIDANG PERBANKAN

    Di bidang perbankan banyak sekali pemalsuan data dari setiap individu untuk mendapatkan kredit dari perbankan baik itu kredit besar maupun kecil, dengan KTP Nasional setiap perbankan bisa mengetahui data dari setiap individu yang melakukan pengajuan dengan menscan KTP yang bersangkutan, ataupun menscan sidik jari dan retina yang bersangkutan dan mendapatkan akses terbatas atas informasi dari nasabah tersebut dari pusat data kependudukan nasional ( Tentunya pihak bank harus memiliki sendiri alat – alat scanner tersebut).

     bank indonesiaSehingga pihak bank pun dapat melakukan analisa kredit yang lebih baik kepada nasabahnya dan prinsip KYC ( Know Your Customer ) pun bisa lebih efektif dilakukan.

    Dengan demikian kepercayaan perbankan kepada masyarakat juga bisa lebih di tingkatkan karena bila nasabah yang bersangkutan mempunyai record yang kurang baik yang tercatat di SID Bank Indonesia maka nasabah tersebut bisa langsung di tolak oleh perbankan dan nasabah tersebut tidak bisa memalsukan lagi identitasnya karena KTP Nasional yang asli memerlukan scan mata dan sidik jari. Diharapkan tingkat kredit macet / NPL perbankan akan menuruni penurunan yang signifikan.

  4. BIDANG LUAR NEGERI DAN KEIMIGRASIAN


    urusan luar negeriDalam hal luar negeri tentunya banyak juga masyarakat kita yang melakukan perjalanan keluar negeri baik untuk bekerja maupun berwisata tentunya dengan berpergian membawa KTP Nasional ini pada saat pengecekan paspor di bandara, system IT keimigrasian akan melakukan link ke system informasi data kependudukan nasional untuk memberikan informasi bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan keluar negeri beserta informasi tujuan Negara yang akan di tuju, dan informasi ini juga akan di teruskan ke Kedutaan Besar RI yang ada Negara tujuan tersebut, sehingga KBRI mempunyai data dan informasi yang jelas dan akurat mengenai warganegara Indonesia yang ada di wilayah tempat KBRI itu berada.

    Dengan Sistem ini KBRI juga dapat melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang berada di Negara KBRI tersebut berada, sehingga para TKI pun dapat di ketahui dimana keberadaannya diluar negeri, pengawasan terhadap TKI juga bisa di pantau apakah mereka masuk secara legal atau illegal.
    tenaga kerja indonesia
    Bila legal tentunya terpantau pada saat pengecekan keimigrasian dan juga dengan adanya KTP nasional ini akan memberikan informasi kepada pemerintah RI mengenai jumlah TKI yang berada diluar sehingga dapat menjadikan masukan dalam membuat kebijakan untuk melindungi para warga Indonesia di luar negeri.

    Untuk TKI yang bekerja di Penerbangan maupun Pelayaran tentunya mereka akan terdaftar di Negara di mana perusahaan tempat mereka berkerja itu berdomisili sehingga status data mereka akan menerangkan informasi dinegara mana mereka berkerja.


  5. BIDANG KETENAGAKERJAAN.

    Dalam bidang ketenagakerjaan, dengan KTP Nasinal ini seseorang dapat melakukan laporan ke kantor kelurahan / kantor desa bia dirinya bekerja atau belum bekerja sehingga laporan ini dapat di tambahkan kedalam status data individu tersebut dan data tersebut diteruskan ke kantor dinas tenaga kerja yang ada di wilayah kabupaten / kotamadya.

    pabrik kerja
    Bilamana seseorang memberikan informasi bahwa dirinya belum bekerja maka laporan ini adalah harus dijadikan; tidak hanya sebagai data statistic, tetapi juga sebagai data referensi dari injdividu tersebut untuk pekerjaan dinas tenaga kerja kotamadya/kabupaten dimana harus menjadi agen pemerintah sebagai jasa pencari kerja bagi para penduduk yang ada di wilayah tersebut dan berkerja sama dengan perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah tersebut untuk merekrut karyawan dari wilayahnya itu dan menginformasikan kepada masyarakat melalui situs dinas tenaga kerja yang ada di wilayahnya, yang lebih bagus lagi dinas tenaga kerja dapat menghubungi langsung kepada individu tersebut, dengan begitu dinas tenaga kerja tidak hanya bertugas menghimpun data – data statistic tingkat pengangguran atau mengeluarkan kartu kuning, tetapi juga bertugas untuk menjadi agen pencari kerja bagi masyarakat.

  6. BIDANG TELEKOMUNIKASI

    Tentunya kita semua mengetahui bahwa setiap kita membeli sebuah nomor perdana HP kita di haruskan melakukan registrasi ke nomor telepon 4444, tentunya kita juga menyadari bahwa kita bisa mengisi informasi yang berbeda dari yang sebenarnya ke nomor tersebut, dan akhirnya setiap informasi ke nomor tersebut menjadi sia – sia dan tidak bermanfaat, dan akhirnya tetap saja banyak oknum – oknum masyarakat yang melakukan penipuan melalui nomor – nomor hp yang saat ini mudah untuk di dapat.

    komunikasi
    Tetapi kalau perusahaan – perusahaan provider telekomunikasi mau memanfaatkan pusat data kependudukan nasional, maka setiap masyarakat yang membeli nomor telepon selular tidak akan bisa mengisi nomor identitas yang berbeda, karena setiap nomor KTP yang di input akan terakses ke pusat data kependudukan nasional yang memverifikasi validitas no KTP tersebut dengan identitas individu yang melakukan pembelian nomor tersebut dan meregistrasi no teleponnya tersebut, dan bila tidak ada kecocokan identitas maka nomor tersebut tidak akan bisa digunakan sebaliknya bila cocok maka validitasnnya di akui dan nomor tersebut bisa di manfaatkan

    Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman dalam melakukan komunikasi dan juga membantu untuk meminimalisir ancaman penipuan maupun ancaman – ancaman lainnya yang terjadi masyarakat seperti intimidasi dan terorisme karena setiap ancaman melalui nomor telepon akan dapat di lacak oleh pihak kepolisian sehingga angka kriminalitas bisa di tekan.


  7. BIDANG URUSAN AGAMA

    Dalam hal ini sebenarnya identitas KTP Nasional sudah pasti menerangkan status pernikahan bagi seseorang entah itu menikah atau belum, namun dalam hal KTP Nasional dengan system informasi manajemen juga menjaga urusan rumah tangga bila ada salah satu pasangan suami istri yang ingin menikah lagi dengan orang lain secara sah di KUA maka pihak KUA dapat bertanya kepada pasangan dari orang yang ingin menikah lagi apakah mengetahui atau tidak dan juga bagi calonnya juga dapat mengetahui apakah pasangannya sudah menikah atau belum ?

    cincin kawin
    Sebenarnya ini hanyalah masalah kejujuran dari masyarakat, namun pemerintah juga harus menjaga daripada ketertiban umum dan kehidupan sosial masyarakatnya.







    Banyak Bidang – Bidang kehidupan lainnya yang bisa memanfaatkan data kependudukan nasional ini untuk digunakan dengan efektif dan efisien mulai dari bidang politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan, semuanya tentunya untuk tujuan yang baik dan tidak merugikan orang lain atau untuk di salahgunakan.

    PENUTUP

    KTP Nasional harus di adakan dengan berbasis kepada system informasi management dengan di bentuknya Pusat Data Kependudukan Nasional sehingga Data Kependudukan menjadi teringerasi dan tersinkronisasi dalam satu kesatuan system. Hal ini harus dilakukan karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai SATU KELUARGA BESAR, kenapa saya sangat menekan hal tersebut, bila pemerintah sebagai orang tua harus mengenal anak – anaknya dengan baik, dan memperlakukan dengan adil, menjaganya dengan baik, dan mempertahankanya untuk menjadi anak yang mentalnya tangguh di masa depannya, bila orang tua tidak perduli, yah hancurlah sebuah keluarga.

    Maka sebelum pemerintah menerapkan sebuah kebijakan yang baik untuk masyarakatnya baik untuk kebijakan pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan, baiknya pemerintah harus menjaga masyarakatnya dengan memberikan identitas yang baik dan menjaga identitas masyarakatnya sehingga akan membantu pemerintah mengetahui masyarakatnya untuk menciptakan keamanan nasional dan ketertiban nasional di dalam kehidupan masyarakat .

    Mungkin akan ada yang berkata hal tersebut diatas adalah tidak mungkin untuk di wujudkan, tetapi kemungkinan bisa terwujud pun tidak boleh diabaikan, sejauh mana kita mau memberikan yang terbaik bagi bangsa dan Negara ini, mungkin bukan dengan darah ataupun air mata, tetapi dengan sebuah pikiran bodoh pun boleh saja toh, selama tidak menyinggung perasaan orang lain.

    Mohon Maaf Bila Penulisannya dari artikel yang saya buat ini masih kurang berkenan bagi dari sisi penulisan maupun penggunaan bahasa, terima kasih bila ada kritikan - kritikan yang membangun.

1 comments:

  1. Ektp Sebagai Ktp Nasional >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Ektp Sebagai Ktp Nasional >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Ektp Sebagai Ktp Nasional >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK vO

    ReplyDelete

Translate To Your Language

follow me

Recommended Article

kebersamaan

Negaraku Keluargaku Perusahaanku

Aku warga Negara Indonesia yang lahir, besar dan tinggal di Indonesia, dengan begitu aku menganggap bahwa Negara Indonesia adalah negaraku. Begitu kelahiranku mendapatkan akte kelahiran secara otomatis aku tercatat di catatan sipil dan aku terdaftar sebagai orang Indonesia. Aku mengenal negaraku ini mulai dari pendidikan dasar dan mengetahui bahwa negaraku ini kaya, toleransinya tinggi, dan mempunyai banyak ragam kebudayaan dan perbedaan kepercayaan yang saling menghormati satu sama lain, dan mempunyai kedaulatan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.